GLOBAL BLANGPIDIE – Pemerintah Gampong Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar musyawarah desa (Musdes) sosialisasi, pembentukan dan penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Musyawarah yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Gampong Padang Hilir itu dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Susoh, H Zulfan, Selasa (23/11/2021).

Pj Keuchik Gampong Padang Hilir, Zakaria, mengatakan tujuan pelaksanaan musyawarah tersebut dalam rangka menindaklanjuti pendaftaran badan hukum BUMDes ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui website Kementerian Desa.

“Musdes ini kita adakan untuk menghasilkan beberapa dokumen yang akan diupload ke website kementerian desa sebagai tahapan akhir dalam pendaftaran badan hukum BUMDes ke kemenkumham,” jelas Zakaria usai acara Musdes.

Sebelumnya, tambah pria yang akrab disapa Pak Jack ini, pihaknya juga sudah mendapatkan persetujuan pengajuan nama BUMDes dari Kementerian Desa pada tahap awal pendaftaran yang lalu.

Ia juga menyebutkan, keputusan yang dihasilkan dari Musdes itu diantaranya, menetapkan kerangka kerja selama 5 tahun BUMDes.

Kemudian, menetapkan Qanun Gampong (Peraturan Desa) tentang pendirian BUMDes, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga (AD/ART) Bumdes Maju Jaya Padang Hilir.

Dikatakannya, pendaftaran BUMDes agar memperoleh sertifikat badan hukum dari Kemenkum HAM merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

“Setelah adanya musyawarah ini dan nanti BUMDes Maju Jaya memperoleh sertifikat badan hukum, maka saya berharap kepada pengurus BUMDes agar menjadikan usaha desa dapat menghasilkan PAD sebagai penambahan APBG Gampong Padang Hilir,” ujar pak Jack.