GLOBAL JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengubah libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.

Tahun baru Islam atau 1 Muharram yang sebelumnya jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Namun, perlu diingat Tahun Baru Islam 1443 H tetap jatuh pada 10 Agustus 2021, tapi hanya waktu liburnya saja yang berubah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram 1443 H tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” kata Kamaruddin seperti dilansir dari Tribunnews, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dan meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal.

Nantinya, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021, kini berubah menjadi 20 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Adapun perubahan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. (*)