ACEHGLOBALNEWS.com – Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra sebesar total Rp900 ribu untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan pencairannya resmi dimulai hari ini, Senin (20/10/2025).

Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan warga, sekaligus menggantikan program penebalan BPNT yang sebelumnya dijadwalkan untuk November–Desember 2025.

Kini, setiap penerima manfaat akan memperoleh Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp900 ribu.

Meski pencairan sudah dimulai, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2025, sehingga tidak semua penerima langsung menerima dana pada hari pertama.

Cara Cek Penerima BLTS Kesra Rp900 Ribu

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BLTS Kesra 2025, bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi SIKS-NG milik Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs SIKS-NG melalui perangkat ponsel atau komputer.
2. Pilih menu “View DTS” untuk melihat daftar penerima bantuan sosial.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi sesuai KTP.
4. Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos, termasuk apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLTS Kesra periode Oktober–Desember 2025.

Namun, berdasarkan laporan per pagi ini (20 Oktober 2025), sebagian warga mengaku status pencairan BLTS Kesra belum muncul di sistem.

Hal ini disebabkan proses pembaruan data penerima masih berlangsung, dan dana akan masuk secara bertahap dalam beberapa minggu mendatang.

Dua Jalur Pencairan BLTS Kesra

Pemerintah menyediakan dua mekanisme utama pencairan BLTS Kesra Rp900 ribu untuk tahun 2025 ini.

1. Melalui PT Pos Indonesia

Jalur ini diperuntukkan bagi sekitar 17 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari kategori desil 1 hingga desil 4 yang belum menerima bantuan reguler seperti PKH atau BPNT.

Sumber: Jawapos

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp