GLOBAL JAKARTA – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru tentang pemakaian NIK di KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga semua orang nantinya akan langsung berstatus wajib pajak.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bagi penduduk yang belum memiliki NPWP cukup hanya mencamtumkan NIK saja. Sementara yang sudah, tinggal mencamtumkan NIK dan NPWP.

“Perpresnya mengatakan seperti itu, sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya,” kata Zudan Arif, Rabu (6/10/2021)

Zudan mengharapkan, dengan kebijakan itu nantinya bisa menambah kesadaran wajib pajak di Indonesia. Meski demikian, pemberlakuan peraturan tersebut akan dilakukan bertahap dan harus sesuai ketentuan.

Hal itu seiring dengan rencana program pemerintah untuk mewujudkan Single Identity Number. Sehingga, penggabungan NPWP ke NIK akan menjadikan NIK sebagai satu-satunya nomor untuk keperluan semua layanan.

Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang mensyaratkan semua layanan publik berbasis NIK.

“Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” ujarnya.

Rencana NIK bisa menjadi NPWP itu telah disiapkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2. Pasal itu menyebutkan, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.