Untuk itu, masyarakat diminta tidak khawatir soal penggabungan fungsi KTP dengan NPWP. Dikarenakan, pemberlakuannya pernah disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo pada tahun lalu.

Suryo mengatakan yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Prosesnya ya kita gini, NIK nomor identitas kependudukan, NPWP nomor wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus,” jelasnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp