Jakarta, Acehglobal — Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan sistem kelas seperti yang selama ini menjadi isu di masyarakat. Menurutnya, perubahan ini lebih kepada standardisasi fasilitas layanan yang selama ini belum diatur secara detil.
“Tidak ada penghapusan kelas. Yang kita lakukan adalah standardisasi fasilitas layanan,” ujar Ali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Terkait besaran iuran BPJS, Ali menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Rincian lebih lanjut akan diumumkan setelah proses evaluasi selesai. Evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan besaran iuran yang baru.
“Besaran iuran nanti ditentukan berdasarkan hasil evaluasi yang sedang kami lakukan. Ini mencakup seluruh aspek, termasuk paket manfaat dan tarif,” jelasnya.
Meski demikian, BPJS Kesehatan sudah mulai melakukan perhitungan awal terkait iuran baru. Beberapa skenario telah disiapkan untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak memberatkan peserta.
“Kami sudah melakukan perhitungan, namun keputusan akhir akan bergantung pada hasil evaluasi,” tambah Ali.
Ali juga belum bisa memastikan apakah iuran akan naik atau tetap. Kepastian mengenai besaran iuran akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen), yang merupakan salah satu syarat teknis pelaksanaannya.