ACEHGLOBALNEWS.com – Pemerintah telah menetapkan gaji perangkat desa paling kecil Rp 2 jutaan. Begitu juga dengan Kepala Desa (Kades) sebesar Rp 2,4 juta per bulannya.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 perubahan kedua atas atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP itu, pemerintah merubah pasal 81. Anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) menjadi sumber penganggaran bagi penggajian Kades dan Sekdes, serta perangkat desa lainnya.

Kemudian, Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya, dengan beberapa ketentuan.

Pertama, menetapkan penghasilan tetap (siltap) Kades paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b.

Kedua, besaran siltap bagi Sekdes paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Ketiga, besaran siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Anda ingin mendapatkan gaji setara dengan gaji PNS Golongan II/a,? maka, syaratnya adalah tergantung pada kecukupan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBK Kabupaten/Kota.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa,” begitu bunyi Pasal 81 ayat (3) PP itu.