Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

Selanjutnya dalam Pasal 81A PP tersebut, penghasilan tetap Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp