Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Predikat WTP ini menjadi yang ke-10 kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkab Abdya sebagai bentuk apresiasi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, dan Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, dalam sebuah seremoni di aula Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, pada Jumat (23/5/2025).

Turut hadir dalam acara itu Plt Sekda Abdya Rahwadi, Sekwan Amiruddin, Kepala BKD Fakhruddin, serta Inspektur Inspektorat Amiruddin Adi.

Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, menyampaikan bahwa opini WTP yang diberikan BPK menunjukkan laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, tanpa pengecualian atau catatan khusus.

“Ini menandakan komitmen Pemkab Abdya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” kata Zaman Akli.

Ia mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh elemen pemerintah maupun masyarakat.

“Ini adalah bukti nyata bahwa upaya bersama dalam membangun daerah dapat menghasilkan pencapaian yang membanggakan,” ujarnya.

Zaman Akli menegaskan bahwa Pemkab Abdya akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja, pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan berkolaborasi guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Abdya.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam kesuksesan ini, terutama kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Abdya,” pungkas Zaman Akli. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp