Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) telah menyelesaikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025). Ia menyebut bahwa pencairan THR untuk PNS, PPPK dan kepala/wakil kepala daerah serta anggota DPRK telah tuntas.

“Alhamdulillah, THR untuk PNS, PPPK, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH), serta anggota DPRK sudah selesai disalurkan,” ujar Rahwadi.

Total dana yang dikucurkan mencapai Rp 17.902.942.462. Rinciannya, Rp 14.356.237.721 diberikan kepada 2.887 ASN, Rp 3.430.303.800 untuk 890 PPPK, Rp 11.576.200 untuk KDH dan WKDH, serta Rp 103.824.741 bagi anggota DPRK.

Rahwadi menegaskan bahwa pencairan THR dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, tidak ada istilah keterlambatan karena proses pencairan membutuhkan waktu, termasuk antrean di Dinas Keuangan dan perbankan, ditambah hari libur.

“Tentu semuanya butuh proses, tidak ada istilah terlambat atau di lambat-lambatkan, karena prosesnya kan lama, antrian di Keuangan, di Bank, dan ditambah lagi hari libur,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pesan dari Bupati Abdya, Safaruddin, bahwa THR ini bertujuan membantu meringankan beban ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga saat Meugang dan Idulfitri 1446 Hijriah.

“Semoga THR ini bermanfaat bagi keluarga ASN di hari Meugang dan hari raya nanti. Selamat menikmati libur dan manfaatkan waktu sebaik mungkin. Sehingga ASN bisa kembali bekerja pada 8 April 2025 sesuai Surat Edaran Bupati Abdya,” tutup Rahwadi. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp