BLANGPIDIE, ACEHGLOBALNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mensosialisasikan penataan hukum, pelaporan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup bagi para pelaku usaha yang berlangsung di Aula Bappeda, Senin (13/10/2025).

Kegiatan sosialisasi yang merupakan program nasional di bidang lingkungan hidup yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rahwadi ST.

Dalam kesempatan itu, Rahwadi mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan pembangunan yang berjalan di daerah sehingga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, seperti pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Rahwadi menjelaskan, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan, wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian, lanjut Rahwadi, ketentuan ini diperkuat dengan berbagai regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan pengawasan dan pelaporan lingkungan di seluruh wilayah Indonesia.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa pemkab Abdya sepenuhnya mendukung program nasional sebagaimana yang dicanangkan KLHK, karena program-program nasional ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan keberlanjutan lingkungan,” jelas Rahwadi.

Oleh karena itu, kata dia, melalui kegiatan sosialisasi pihaknya berharap para pelaku usaha di Abdya semakin memahami pentingnya penaataan hukum lingkungan, tidak sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.

“Kita harus sadar, setiap aktivitas ekonomi pasti berdampak terhadap lingkungan, dan di situlah peran kesadaran serta kepatuhan hukum menjadi sangat penting,” sebutnya.

Dikatakannya, sebagai daerah yang sedang berkembang, saat ini Abdya juga menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dimana sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, perkebunan, hingga industri kecil dan menengah harus menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.

“Jadi apabila tanpa kesadaran lingkungan yang kuat, maka harus kita sadari kemajuan itu akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap sumber daya alam, kualitas udara, air, dan tanah yang kita wariskan kepada generasi mendatang,” sebutnya.

Rahwadi mengajak seluruh pelaku usaha agar menjadikan penaatan hukum lingkungan ini sebagai bagian dari budaya kerja dan etika bisnis. Sebab, kata dia, kepatuhan terhadap regulasi bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi keberlanjutan usaha itu sendiri.

“Karena usaha yang ramah lingkungan akan lebih diterima pasar, mendapat kepercayaan publik, dan membuka peluang kerja yang lebih luas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Rahwadi juga mengapresiasi peran aktif Dinas Lingkungan Hidup Abdya, yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.

“Tentunya kita berharap agar kegiatan seperti ini tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi juga ditindaklanjuti dengan pendampingan teknis, pelatihan penyusunan dokumen lingkungan, serta monitoring bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha,” ajak Rahwadi.

Rahwadi juga mengajak agar bersama-sama bergandengan tangan guna menjadikan Abdya sebagai daerah yang maju ekonominya, sejahtera masyarakatnya, namun tetap lestari lingkungannya.

“Semua ini perlu dilaksanakan karena kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga bumi yang kita pijak hari ini, agar tetap layak dihuni oleh anak cucu kita kelak,” pintanya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp