Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan aturan baru tentang keanggotaan Tuha Peut di setiap gampong melalui Qanun Abdya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Gampong.
Aturan ini ditandatangani Pj Bupati Abdya, Darmansah dan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Sekda Salman Al Farisi pada 3 Maret 2023, menggantikan Qanun Nomor 9 Tahun 2012.
Perubahan signifikan dalam Qanun baru ini terletak pada jumlah anggota Tuha Peut yang ditetapkan berdasarkan beberapa faktor, yaitu luas wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan gampong.
“Jumlah anggota Tuha Peut ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan kemampuan keuangan Gampong,” bunyi Qanun tersebut.
Selanjutnya, jumlah anggota Tuha Peut Gampong dengan ketentuan sebagai berikut:
– Jumlah penduduk sampai dengan 1.500 jiwa: 5 orang anggota
– Jumlah penduduk mulai dengan 1.501 jiwa sampai dengan 2.000 jiwa: 7 orang anggota
– Jumlah penduduk diatas 2.000 jiwa: 9 orang anggota
Perbedaan dengan Aturan Lama
Sebelumnya, aturan tentang Tuha Peut diatur dalam Qanun Abdya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong. Qanun lama ini menyatakan bahwa jumlah anggota Tuha Peut paling sedikit 5 orang dan paling banyak 13 orang.
Perbedaannya, Qanun baru membatasi jumlah anggota Tuha Peut maksimal 9 orang. Qanun lama juga mengatur jumlah anggota Tuha Peut berdasarkan jumlah penduduk dengan rentang yang lebih detail.