Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) resmi menetapkan hari Meugang menyambut hari raya Idul Adha 1446 Hijriah / 2025 Masehi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor 400.8.1/696 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya, Dr Safaruddin, S.Sos., M.S.P pada 28 Mei 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Bupati Abdya menginstruksikan para Camat untuk menyampaikan surat ini kepada masyarakat dan pedagang daging meugang di wilayah masing-masing kecamatan.

Poin kesatu surat tersebut, menetapkan pelaksanaan hari Meugang Idul Adha 1446 H di Abdya jatuh pada Rabu dan Kamis, tanggal 4-5 Juni 2025.

Poin kedua, mengatur lokasi penyembelihan hewan dan penjualan daging untuk menghindari kemacetan serta memudahkan masyarakat dalam membeli daging meugang.

Adapun lokasi yang telah ditetapkan sebagai lokasi penyembelih hewan ternak dan penjualan daging Meugang, yaitu di Kecamatan Babahrot di laksanakan di Pasar Rakyat, Gampong Pantee rakyat. Kecamatan Kuala Batee dilakukan di pinggiran sungai Gampong Krueng Panto.

Kemudian, di Kecamatan Blangpidie terletak di pinggiran Sungai Krueng Berkah (Keung Susoh) Gampong Meudang Ara.

Sementara di Kecamatan Tangan-Tangan terletak di Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut. Seterusnya, di Kecamatan Manggeng dipusatkan di Lapangan Bola Kaki Gampong Seuneulop.

Selanjutnya, pada poin ketiga, Pemkab Abdya juga memastikan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.

Terakhir poin keempat, para Camat diminta untuk menyampaikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak menyembelih dan menjual daging Meugang pada H-1 hari Meugang. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp