GLOBAL BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) menetapkan hari Meugang puasa Ramadhan 1443 Hijriah.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Abdya Nomor 450/500, tertanggal 29 Maret 2022, tentang pelaksanaan hari Meugang dan penetapan 1 Ramadhan 1443 H.

SE tersebut ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim ditujukan kepada para Camat dalam wilayah kabupaten Abdya.

Dalam SE itu ditegaskan, pelaksanaan hari Meugang puasa ditetapkan pada hari Kamis, 31 Maret 2022.

SE tersebut menyampaikan beberapa hal terkait ketertiban dan kelancaran pelaksanaan hari Meugang menyambut bulan puasa Ramadhan 1443 H.

Pertama, penjualan daging Meugang di hari Meugang dianjurkan di tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.

Kedua, ternak yang akan dipotong pada hari meugang harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.

Ketiga, melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.

Keempat, seluruh warga dihimbau untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak dengan mengikuti protokol kesehatan.

Selanjutnya, untuk penetapan 1 Ramadhan 1443 H tetap berpedoman pada keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.

Terakhir, SE tersebut memerintahkan kepada para Camat Se Abdya untuk dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing. (*)