Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) resmi menetapkan hari Meugang Idul Fitri 1446 Hijriah pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor 400.8.1/425 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin S.Sos, M.SP, pada 24 Maret 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Selain menetapkan tanggal pelaksanaan Meugang, surat tersebut juga mengatur lokasi penyembelihan hewan dan penjualan daging untuk menghindari kemacetan serta memudahkan masyarakat dalam membeli daging meugang.

Adapun lokasi tersebut, yaitu di Kecamatan Babahrot di laksanakan di Pasar Rakyat, Gampong Pantee rakyat. Kecamatan Kuala Batee dilakukan di pinggiran sungai Gampong Krueng Panto.

Kemudian, di Kecamatan Blangpidie terletak di pinggiran Sungai Krueng Berkah (Keung Susoh) Gampong Lhung Asan.

Sementara di Kecamatan Tangan-Tangan terletak di Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut. Seterusnya, di Kecamatan Manggeng dipusatkan di Lapangan Bola Kaki Gampong Seuneulop.

Pemkab Abdya juga memastikan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.

Selain itu, para pedagang dihimbau untuk tidak menyembelih dan menjual daging meugang pada H-1 atau satu hari sebelum hari Meugang.

Sementara itu, terkait penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah, Pemkab Abdya akan mengikuti keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.

Bupati Abdya juga menginstruksikan para camat di seluruh wilayah Abdya untuk menyosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat dan pedagang daging meugang. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp