Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memutuskan menunda proses perekrutan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Bupati Abdya Nomor 590 yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Teungku Peukan. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi, membenarkan adanya penundaan rekrutmen tersebut. Ia mengatakan bahwa surat pemberitahuan resmi sudah disampaikan kepada pihak RSUD Teungku Peukan.
“Ya, benar, suratnya sudah disampaikan ke pihak RSUD Teungku Peukan,” kata Rahwadi, Selasa (27/5/2025).
Menurut Rahwadi, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penundaan rekrutmen pegawai non-PNS tersebut.
Salah satunya, kata Rahwadi, adalah perlunya penyusunan ulang nomenklatur kebutuhan pegawai agar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kemudian, kedua, menyesuaikan nomenklatur kebutuhan jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketiga, sambung Rahwadi, menghitung kembali kebutuhan pegawai pada UPTD RSUD Teungku Peukan sesuai kebutuhan riil, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
Rahwadi juga menambahkan, pemerintah daerah memutuskan menunda seluruh proses rekrutmen pegawai non-PNS di RSUD Teungku Peukan hingga waktu yang belum ditentukan.
“Oleh karena itu, pemerintah menunda proses rekrutmen/pengadaan pegawai non PNS pada UPTD RSUD Teungku Peukan sampai batas yang tidak ditentukan,” ujarnya.
Rahwadi juga menyampaikan bahwa pihak RSUD Teungku Peukan diminta untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh.
Langkah tersebut diambil guna memastikan tidak ada konsekuensi hukum di kemudian hari terkait regulasi atau peraturan bupati (Perbup) yang digunakan dalam proses perekrutan. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp