Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi ST, dengan nomor 800/414 tertanggal 21 Maret 2025.
Surat itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini.
Plt Sekda Abdya, Rahwadi ST, kepada wartawan pada Minggu (23/3/2025), membenarkan informasi tersebut.
Rahwadi menyampaikan bahwa jadwal libur dan cuti bersama telah ditetapkan untuk sejumlah ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Abdya guna memberikan kesempatan bagi mereka merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
“Libur kali ini cukup panjang, dimulai dari 28-29 Maret dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka 1947. Selanjutnya, tanggal 31 Maret hingga 1 April merupakan libur Idul Fitri, diikuti cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April. Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dan halal bihalal bersama keluarga,” ujar Rahwadi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ASN dan Non-ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor masing-masing pada 24-27 Maret 2025. Kebijakan ini diterapkan agar pelayanan publik tetap berjalan sebelum memasuki masa libur panjang.
Rahwadi juga menekankan, bahwa setiap ASN memiliki hak atas cuti tahunan, yang diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing instansi. Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tidak terganggu selama periode libur dan cuti bersama.
“Untuk layanan darurat seperti rumah sakit, puskesmas, dan BPBK, tetap beroperasi seperti biasa dengan sistem kerja bergilir sesuai standar pelayanan. Kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan hingga menyambut Hari Raya Idul Fitri nanti,” pungkasnya.
Diketahui, penetapan libur dan cuti bersama ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025, serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan