Lhoksukon – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara diwakili oleh Asisten III Setdakab Drs Adamy, MPd, membuka kegiatan Konsultasi Publik ke-2 Penyusunan Revisi Qanun RT RW Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2032 yang nantinya menjadi Qanun RTRW Aceh Utara Tahun 2023-2043.

Kegiatan itu berlangsung di aula Politeknik Negeri Lhokseumawe, Buket Rata, Selasa (17/10/2023), dihadiri oleh seluruh pejabat dari stakeholder terkait.

Asisten III Setdakab Aceh Utara Drs Adamy, MPd, dalam sambutannya antara lain mengatakan kegiatan Konsultasi Publik (KP) merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RT-RW yang menjadi keharusan sebagaimana amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Dikatakan, Konsultasi Publik adalah forum antar para pelaku pembangunan, bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyusunan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Rencana Pemanfaatan Ruang, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang ada di tiga matra ruang yaitu ruang darat, ruang laut, dan ruang udara.

“Konsultasi Publik II ini dilaksanakan berdasarkan prinsip keterwakilan seluruh stakeholder yang ada di daerah ini. Kami harapkan Konsultasi Publik ini dapat menjadi forum untuk memperoleh masukan dalam proses penyusunan perencanaan yang partisipatif,” harap Adamy.

Salah satu konsiderans UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Rencana Tata Ruang Kabupaten Aceh Utara haruslah disusun berdasarkan pada dua prinsip dasar yang saling terkait, yaitu : Pertama, perencanaan tata ruang yang bersifat hirarkis, bahwa RT RW kabupaten harus mengacu pada RT RW nasional dan RTRW provinsi. Hal ini perlu diperhatikan secara serius agar RT RW Aceh Utara hasil revisinya tidak bertentangan atau bertolak belakang dengan RT RW Nasional dan RT RW Provinsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp