Blangpidie, Acehglobal — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengecam keras pemadaman listrik mendadak yang melanda Aceh sejak Senin sore (29/9) hingga Selasa (30/9).

Listrik padam tanpa pemberitahuan, tegangan naik-turun, mengakibatkan elektronik warga rusak, lampu pecah, usaha terganggu, hingga jaringan telekomunikasi ikut lumpuh.

Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Abdya, Ikhsan Jufri, melalui Ketua Bidang Energi & Sumber Daya Mineral, Helmi Saputra, S.P.W, mengatakan pemadaman ini telah melumpuhkan sendi kehidupan rakyat.

“Bayangkan, listrik padam bukan hanya merusak barang warga, tapi juga memutus akses komunikasi. Internet mati, sinyal hilang, usaha warga terganggu. PLN tidak bisa hanya minta maaf — mereka wajib tanggung jawab dan bayar ganti rugi!” ujar Helmi, Selasa (30/9/2025).

Helmi mengungkapkan, dasar hukum ganti rugi atau kompensasi untuk konsumen yang merasa dirugikan oleh PLN telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Pada Pasal 29 huruf f UU tersebut, konsumen berhak atas ganti rugi akibat pemadaman di luar kesepakatan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Helmi, dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN wajib memberi kompensasi bila mutu pelayanan di bawah standar.

“Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 19 bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen,” paparnya.

Menyikapi hal itu, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Abdya menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya mendesak PLN Aceh segera membayar kompensasi resmi kepada seluruh warga terdampak, termasuk kerugian akibat rusaknya perangkat elektronik dan terhentinya UMKM berbasis listrik dan internet.

Kemudian, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga diminta turun tangan mengawal hak rakyat agar tidak diabaikan.

Pemuda Muhammadiyah Abdya juga mendesak Kementerian ESDM dan Ombudsman RI untuk melakukan investigasi independen terhadap penyebab dan penanganan krisis listrik ini.

Tak hanya itu, Pemuda Muhammadiyah Abdya juga meminta PLN wajib membuat sistem pemberitahuan resmi yang menyebar luas ke masyarakat, hingga melakukan proteksi jaringan, sehingga masyarakat tidak jadi korban.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp