Banda Aceh – Sedang menunggak pajak kendaraan bermotor di Aceh? Jangan khawatir, Pemprov Aceh memberikan periode relaksasi pajak yang menguntungkan bagi wajib pajak.
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang menyebutkan, Pemprov Aceh mengadakan program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 2 Januari hingga 28 Februari 2023.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, serta Pajak Progresif.
BPKA menguraikan, program terdiri dari insentif, pertama, penghapusan denda keterlambatan PKB, sehingga Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok tunggakannya saja.
Kedua, Pemprov Aceh juga memberikan insentif berupa keringanan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Ketiga, Wajib Pajak yang menunggak PKB di atas tiga tahun mendapatkan pemutihan, yakni cukup bayar pokok pajak tiga tahun.
“Ayo! Manfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh mulai 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023. Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi kantor samsat terdekat dengan membawa berkas berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)/BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tulis BPKA dilansir dari akun Twitter @bpkaaceh, Sabtu (18/2/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Samsat Banda Aceh, yang menjelaskan bahwa selama periode ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak selama 3 tahun saja. Wah, lumayan menguntungkan ya!