Program ini tidak hanya berlaku untuk pemilik mobil atau motor saja, tapi juga kendaraan roda tiga seperti becak dan roda empat ke atas.

Namun, perlu diingat bahwa untuk mengikuti program pembebasan BBNKB II, wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Syarat (dokumen) pemutihan PKB di Aceh

Terdapat 8 dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh, diantaranya:

1. Surat Permohonan dengan format yang telah disediakan

2. Kwitansi jual beli/hibah/lelang/warisan/risalah lelang atau dum (kwitansi setoran ke rekening kas umum daerah)

3. Surat Keterangan Fiskal (SKF) asli bagi mutasi pelat non BL

4. KTP asli beserta fotocopy-nya

5. STNK asli

6. Fotocopy BPKB terakhir,

7. Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait, dan

8. Bukti hasil cek fisik ranmor.

Jadi, wajib pajak yang sedang menunggak pajak, jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini. Segera daftarkan diri dan siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk memanfaatkan pembebasan pajak dari Pemprov Aceh. Yuk, manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat! (*)

Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp