Banda Aceh, Acehglobal – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Aceh! Pemerintah Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2024.
Program ini memungkinkan wajib pajak yang terlambat membayar pajak tanpa dikenakan sanksi denda.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” ajak akun Instagram resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (@bpkaaceh), dikutip Rabu (6/3/2024).
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi pembebasan pajak progresif dan denda PKB. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa tambahan biaya.
Syarat dan Cara Pembayaran
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu membawa dokumen berikut:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
2. KTP asli sesuai nama di STNK
Pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain itu, program ini juga dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pemulihan ekonomi di Aceh.
Pemerintah Aceh mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
“Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh. BL 54 JA kendaraan anda, NON BL Minggir. Mita Peng di Aceh, Bayeu Pajak u luwa Aceh, Malee Teuh,” tutup akun @bpkaaceh.(*)
Halaman