Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (Foto: net)

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan berpelat BL.

Sebelumnya program tersebut berakhir pada 31 Desember 2025. Kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kabar gembira ini disampaikan BPKA melalui akun resmi instagramnya.

“Kabar gembira, pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang untuk tahun 2026,” tulis akun resmi instagram @bpka, dikutip AGN Logo, Kamis (1/1/2026).

BPKA menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini dijalankan berdasarkan regulasi Pemerintah Aceh yakni Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Mengacu pada aturan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban tambahan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Bpka (@bpkaaceh)

Selain itu, BPKA juga memaparkan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh masyarakat melalui program pemutihan ini.

Keringanan tersebut meliputi pembebasan tunggakan pokok pajak, penghapusan denda pajak, bebas pajak progresif, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

“Berlaku sampai dengan 30 April 2026,” demikian tulis bpka.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat di seluruh kabupaten / kota di Aceh.

Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan PKB Aceh 2026

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen saat melakukan pembayaran pajak.

Dokumen tersebut antara lain kartu identitas pemilik kendaraan (KTP), nota pajak asli, serta STNK asli atau surat keterangan kehilangan.

Selain itu, wajib pajak juga diminta membawa berkas pendukung lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pelayanan Samsat. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup