Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000, Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000, Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000, Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000, Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000, Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000, Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000, Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000, Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000, Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000, Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000, Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000, Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000, Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000, Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000, Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000, dan Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Di luar gaji polisi dalam bentuk gaji pokok (berapa gaji polisi), anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News