GLOBAL BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan proses pencairan insentif para Imum Mukim masih menunggu hasil fasilitasi RanPergub dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Pemerintah Aceh akan segera membayar insentif para Imum Mukim, namun terkendala dengan adanya temuan dari inspektorat.
“Ada temuan inspektorat, oleh karena itu harus kita buat Pergub. Saat ini kita sedang tunggu fasilitasi ranpergub dari kemendagri. Realisasi akan kita lakukan setelah hasil fasilitasi kemendagri keluar,” kata Muhammad MTA, Senin (6/9/2021).
Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, hasil temuan Inspektorat Aceh terdapat pertanggungjawaban BOP Mukim belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan BOP.
Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 132 ayat 1 dan 2 serta pasal 184 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.
“Berkenaan dengan hal itu, pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh untuk menetapkan Petunjuk Teknis yang salah satunya berisi tentang output Kinerja Imum Mukim setelah mendapatkan BOP tersebut,” jelas MTA.
Ia menambahkan, menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat tersebut, DPMG Aceh mengadakan pertemuan dengan Bappeda Aceh dan KOMPAK pada tanggal 19 Januari 2021.
Pertemuan itu, kata MTA membahas BOP Camat sekaligus membahas BOP Mukim berkaitan dengan petunjuk teknisnya.
“Oleh karena pembayaran BOP Mukim belum memiliki payung hukum yang kuat, dalam pembahasan pertemuan tersebut diputuskan bahwa Petunjuk Teknis BOP Mukim harus dalam bentuk Peraturan Gubernur,” terangnya.