Sebelum keluarnya Keputusan Gubernur, pertemuan DPMG bersama instansi terkait membahas BOP Camat dan BOP Mukim diketahui bahwa Mukim disamping menerima honor juga menerima BOP yang bersumber dari APBK.
“Oleh karena itu, untuk menghindari penerimaan BOP yang terkesan ganda tersebut, maka pada tanggal 27 Januari 2021, Draf Peraturan Gubernur yang sudah ada sebelumnya diubah, mengingat bahwa BOP yang bersumber dari APBA merupakan stimulus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para Mukim. Setelah pertemuan tersebut, setiap ada rapat pembahasan BOP Camat diikuti Dengan pembahasan BOP Mukim,” papar MTA.
MTA mengatakan, hingga Maret 2021 pembahasan RanPergub terkait BOP Mukim bersama Tim dianggap Final. Selanjutnya, pada 9 April, RanPergub tersebut diteruskan ke Biro Hukum untuk proses lebih lanjut. Namun, pada 12 April, RanPergub tersebut dikembalikan ke DPMG untuk disempurnakan kembali oleh Tim terkait.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2021, RanPergub tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Biaya Opersional Mukim yang sudah disempurnakan oleh Tim Pembahas diteruskan kembali ke Biro Hukum, untuk kemudian disampaikan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk di fasilitasi.
Karena Ranpergub tersebut berkaitan dengan anggaran, maka pada tanggal 3 Agustus 2021, RanPergub kemudian disampaikan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah dan telah mendapatkan saran dan masukan dengan mengubah Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh menjadi Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota yang mengatur Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim.