Blangpidie, Acehglobal — Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025.

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers, Selasa (4/2/2025), untuk mendaftar calon Anggota Dewan Pers harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan.

Syarat Umum:

1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2.Memiliki integritas pribadi.
Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.

3. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

4. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.

5. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.

6. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.

Syarat Administrasi:

1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.

2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.

3. Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.

5. Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.

6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.

7. Menyertakan riwayat hidup (CV).
8. Menyertakan pas foto berwarna terbaru.

9. Calon dari unsur wartawan:
– Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.
– Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;

10. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News