Blangpidie, Acehglobal – Hari ini, Selasa (17/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Waktu pendaftaran sampai minggu depan.
Jadwal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk Pilkada serentak 2024.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota untuk menjalankan tugas pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemungutan suara Pilkada serentak sendiri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara tersebut, PPS mulai membentuk KPPS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Berikut adalah jadwal pembentukan KPPS serta syarat-syarat pendaftarannya yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Memiliki integritas, jujur, dan adil
5. Bukan anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan, atau setidaknya sudah tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai tersebut
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp