1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Memiliki integritas, jujur, dan adil
5. Bukan anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan, atau setidaknya sudah tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai tersebut

6. Berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, atau KPPS
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih

Sebagai tambahan informasi, calon anggota KPPS Pilkada 2024 harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara Pilkada.

Berkas dan Cara Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Calon anggota KPPS dapat mendaftar dengan mendatangi kantor sekretariat PPS di kelurahan/Desa masing-masing.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi KTP elektronik (e-KTP)
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan yang mencakup semua syarat dalam satu dokumen
5. Surat keterangan dari partai politik yang menyatakan calon telah keluar dari partai politik setidaknya lima tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi anggota partai)