Banda Aceh – Pada awal tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali memutuskan hukuman mati bagi 5 terdakwa kasus narkotika.
Majelis hakim tinggi atau tingkat banding yang merupakan pemeriksa dan penjatuh hukuman setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara limpahan dari Pengadilan Negeri.
Kelima kasus narkotika ini didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan subsider menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelima perkara ini diputuskan dengan amar yang menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum dengan menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.
Hal ini menandakan bahwa kejahatan dilakukan oleh kelompok terstruktur yang telah ada selama waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama.
Barang bukti yang banyak jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi alasan utama diterapkannya hukuman mati tersebut.
Hukuman ini dijustifikasi oleh Undang-Undang Narkotika yang mengatur jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan tergantung dari berat yang dibawa atau diedarkan.
“Kami sangat concern terhadap kejahatan narkotika, karena kejahatan ini meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023).