Tapaktuan, Acehglobal – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil membekuk seorang nelayan berinisial SY (52) warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) atas kasus dugaan pengedaran Narkotika jenis Ganja.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, mengatakan SY diduga sebagai bandar (pengedar) ditangkap usai hasil penyelidikan dan pengembangan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan.

Sebelumnya, ujar Iptu Narsyah, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan telah mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berinisial HD di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan pada Rabu (10/7) lalu.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari HD, tim kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada Senin (15/7) sekira pukul 15.30 WIB berhasil menangkap dan mengamankan SY. Pelaku saat ditangkap sedang menggunakan sepeda motor di depan Masjid Pusaka Gampong Kedai Susoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya,” ungkapnya.

Saat di interogasi dan penggeledahan terhadap SY, Tim Opsnal Satresnarkoba Aceh Selatan yang berkerjasama dengan Polres Abdya menemukan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam box tempat duduk sepeda motor dan 3 (tiga) bungkus Ganja yang disimpan dalam piber di belakang rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.200 gram atau setara 1,2 kg,” jelas Iptu Narsyah.

Selain Narkotika jenis Ganja, Kasatresnarkoba juga menyebut dari pelaku SY turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit HP, satu unit sepeda motor honda Scoopy, dan sebuah piber serta sebuah timbangan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam hukum, saat ini terduga pelaku SY dan semua barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Narsyah. (*)