GLOBAL JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan penggunaan dana desa harus didasari atas kebutuhan warga, bukan kepentingan elite desa.

“Penggunaan dana desa selalu berdasarkan pada kebutuhan warga desa, bukan kepentingan elite desa,” kata Menteri Abdul Halim Iskandar saat kembali melakukan sosialisasi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 untuk Wilayah Indonesia Tengah secara virtual, Selasa (21/9/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, dana desa harus dibelanjakan untuk lokus dan sasaran yang tepat berdasarkan data yang dimiliki oleh desa.

“Dengan demikian dana desa akan berdampak pada kemandirian desa, pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa, serta kebangkitan warga miskin di desa,” ujarnya.

Dalam paparannya, Gus Halim menjelaskan, bahwa kebijakan penggunaan dana desa sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai sebuah kewenangan delegatif dalam menetapkan kebijakan penggunaan dana desa, Kemendes PDTT selalu mempertimbangkan input kebijakan yang datang dari banyak pihak.

“Mulai dari internal pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, pegiat desa, mitra pembangunan serta data-data lapangan yang dilaporkan secara periodik oleh pendamping desa,” ungkapnya.

Dengan demikian, siklus kebijakan penggunaan dana desa selalu mengalami perubahan setiap tahun, setelah memperhatikan temuan dari aktivitas monitoring dan evaluasi kebijakan pada keseluruhan tahap implementasi.