Gus Halim menyebutkan, dana desa adalah bentuknya nyata rekognisi desa yang menjamin keberadaan desa dan memastikan eksistensi desa.

Dana desa adalah APBN yang pengelolaannya didelegasikan kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, pemanfaatan dana desa harus mendukung pencapaian kebijakan nasional dan prioritas nasional.

“Untuk itulah efektivitas dana desa harus terus ditingkatkan, dana desa tidak boleh hanya mampu menyajikan angka-angka output berupa jalan, jembatan misalnya, tambatan perahu penahan tanah, drainase, itu bagus, tapi jangan hanya menghadirkan angka-angka ini,” tuturnya.

“Tapi, seharusnya penggunaan dana desa sudah harus mampu memamerkan, menunjukkan outcomenya, berupa berapa sih warga miskin biasa yang terentaskan, berapa sih persentase pertumbuhan ekonomi warga desa, berapa persen pengangguran desa dapat tertangani hingga seberapa besar kontribusi dana desa menahan angka putus sekolah di desa,” tambahnya.

Dengan demikian, sambung Gus Halim, kehadiran dana desa diharapkan betul-betul terukur dan berdampak secara signifikan.

Sebelumnya pada sesi kesatu, Mendes PDTT telah melakukan sosialisasi Permendes Nomor 7 Tahun 2021 untuk wilayah Indonesia Timur secara virtual. (*)