Blangpidie, Acehglobal – Kepala Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Zedi Saputra, mengungkapkan bahwa pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak menerima gaji tetap meskipun koperasi tersebut berpotensi menerima dana dari pemerintah pusat hingga Rp5 miliar per desa.
“Semua pengurus, baik ketua, sekretaris, maupun bendahara Kopdes Merah Putih tidak memiliki gaji tetap,” ujar Zedi Saputra kepada wartawan di Blangpidie, Selasa (1/7/2025).
Zedi menjelaskan, gaji bagi pengurus hanya bisa diperoleh jika Kopdes telah menjalankan usaha atau bisnis yang direncanakan berdasarkan potensi desa masing-masing. Dengan kata lain, penghasilan mereka bergantung pada keberhasilan bisnis yang dikelola.
“Bagi Kopdes yang sudah memiliki badan hukum, mereka diperbolehkan mulai menyusun rencana bisnis. Jika usaha itu berjalan, maka dari situlah pengurus bisa mendapatkan pendapatan,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan, Kopdes yang tidak memiliki usaha atau rencana bisnis tidak akan bisa mengakses dana dari pemerintah pusat. Dana hanya akan disalurkan jika rencana bisnis sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
“Koperasi ini bukan koperasi simpan pinjam dalam bentuk uang tunai. Mereka harus menyiapkan usahanya terlebih dahulu, dan anggaran baru bisa diterima jika rencana bisnis sesuai dengan potensi desa,” terang Zedi.
Ia juga menambahkan, bisnis yang dijalankan tidak boleh atas nama pribadi. Harus ada keterlibatan penuh dari pengurus Kopdes sebagai satu kesatuan lembaga koperasi.
“Jika usahanya berhasil dan dananya sudah bisa dicairkan, maka uang yang digunakan wajib dikembalikan sesuai jumlah yang diterima, tanpa bunga, karena koperasi ini berbasis syariah,” tegasnya.
Selain itu, Zedi meminta agar Kopdes segera merekrut anggota dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan koperasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Selama ini baru ditunjuk pengurus dan pendirinya saja, sementara anggota belum ada. Sekarang sudah boleh rekrut anggota, libatkan masyarakat, dan lengkapi administrasi kelembagaan koperasi,” kata Zedi. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan