Disamping itu, dalam Modul PRD juga menyebutkan bahwa penyetoran pajak opsen PKB dan opsen BBNKB ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
Penyetoran opsen pajak ini dilakukan melalui bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Nantinya, pada saat pembayaran pajak pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen. Kemudian bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah, sebagai berikut:
1. Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi.
2. Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
3. Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
Penyetoran opsen PKB dan/atau opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Sebagai contoh, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB (pajak tahunan) sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Namun, untuk mengakomodir tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan