GLOBAL BLANGPIDIE – Empat Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendaftarkan badan usaha ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Pendaftaran dilakukan secara online yang berlangsung di Kantor Keuchik Gampong Lhung Asan, Kecamatan Blangpidie, Sabtu (21/8/2021).
BUMG yang melakukan pendaftaran badan usaha ke Kemenkumham itu yakni, BUMG Sejahtera Mandiri Gampong Lhung Asan, BUMG Jasa Bumi Gampong Lhung Tarok, BUMG Mandiri Jaya Gampong Cot Jeurat, dan BUMG Makmue Bersama Gampong Kuta Bahagia.
Kegiatan pendaftaran dipandu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Salman Syarif, Pendamping Desa Kecamatan setempat, Affan Arafat (PDTI) dan M. Tahir (PDP).
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak delapan orang peserta dari pengurus BUMG mendapatkan materi tata cara pendaftaran BUMDes melalui website Kemendesa PDTT.
Materi dipaparkan langsung oleh Korkab TPP Abdya, T Jasman ST dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA PED) TPP Abdya, Fitriadi SE.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi penyusunan peraturan desa tentang perubahan pendirian BUMDes, lampiran perdes tentang anggaran dasar BUMDes, perkades tentang anggaran rumah tangga BUMDes, penyusunan kerangka Kerja dan rencana kerja BUMDes.
TA PED TPP Abdya, Fitriadi mengatakan penamaan BUMG pada saat melakukan pendaftaran ke Kemenkumham harus berubah menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Nama BUMG ketika akan memperoleh sertifikat badan hukum dari Kemenkumham, namanya harus dibikin BUMDes. Hal itu berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021,” ungkapnya.