Oleh : Maulana Khairi
MANUSIA pada umumnya akan melakukan pernikahan untuk memenuhi kebutuhan biologis agar manusia dapat melahirkan keturunan. Dari sudut pandang religius, sekarang menikah sudah tidak salah lagi menjadi kebutuhan, namun bisa juga menjadi sebuah keinginan atau hasrat.
Nikah bisa dikatakan sebuah keinginan Karena kita bisa melihat sekarang manusia tanpa menikah juga bisa menjalani hidup seperti biasa layaknya manusia pada umumnya.
Dalam islam pernikahan atau nikah memiliki arti yaitu jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari Syariat Islam, yaitu menjaga nasab atau biasa kita sebut dengan keturunan. Ini dikarenakan dengan pernikahan terbentuklah sarana yang penting dengan tujuan untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah SWT.
Menikah atau perkawinan merupakan peristiwa yang paling sakral dialami oleh setiap manusia. Nikah/perkawinan artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim dan minimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan.
Ada banyak macam model pernikahan salah satunya pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia produktif yaitu kurang dari 20 (dua puluh ) tahun pada wanita dan kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun pada pria.
Sekarang ini banyak perkawinan yang sudah tidak ideal lagi seperti kawin diluar nikah, pernikahan dini dan kawin kontrak, pernikahan dini sangat lah tidak dianjurkan karena ada efek samping yang nantinya membuat pernikahan tidak harmoni atau nikah ini biasa terjadi karena nafsu atau pun takut hamil diluar nikah, serta banyaknya tuntutan dari orang tua. Sehingga, mendorong pernikahan dini ini terjadi.
Pernikahan dini ini pada dasarnya akan menimbulkan resiko kematian tinggi pada saat melahirkan Karena usia yang minim membuat Rahim wanita tidak siap pada saat melahirkan nantinya, makanya sangat dianjurkan untuk tidak nikah muda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp