Namun, hingga saat ini, persyaratan tersebut belum dipenuhi.

“Tidak mungkin pasangan Rohingya ini memenuhi syarat pernikahan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasangan harus berusia minimal 18 tahun satu hari dan memiliki izin pengadilan, serta dokumen kependudukan resmi,” pungkas Marhajadwal. (*)