Blangpidie, Acehglobal — Dalam rangka memaksimalkan penerimaan PAD Infak di Baitul Mal Aceh Barat Daya (Abdya), Pj Bupati Darmansah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang instruksi pemotongan Infak terhadap penghasilan tetap (Siltap) Keuchik dan Aparatur Desa dalam wilayah kabupaten setempat.

Hal tersebut tertuang dalam SE bernomor 451.12/882 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan (profesi) yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK dan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Barat Daya, ditandatangani Pj Bupati Darmansah tanggal 22 Juli 2024.

Dalam SE tersebut, selain instruksi pemotongan Infak bupati juga menyampaikan penyesuaian terbaru tentang nishab zakat penghasilan/profesi yang merujuk kepada Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) Nomor 02/KPTS/2024 tentang Penetapan Zakat Profesi.

Berdasarkan keputusan tersebut, batas penghasilan yang dikenakan zakat terbaru di Aceh dari nishab zakat 94 gram emas telah berubah menjadi Rp10.500.000 per bulan dari sebelumnya Rp6.900.000 per bulan. Perubahan ini terjadi karena kenaikan harga emas.

Dijelaskan dalam keputusan DPS BMA, perhitungan batas penghasilan dikenakan zakat profesi setahun adalah 94 gram emas x Rp1.345.444 (harga emas sekarang satu gram) = Rp126.471.736 per tahun. Jika dibagikan per bulan maka batas penghasilan dikenakan zakat = Rp10.539.311 atau dibulatkan menjadi Rp10.500.000 per bulan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pj Bupati Abdya menyampaikan kepada seluruh SKPK dalam Kabupaten Abdya agar memberitahukan kepada bendahara untuk menyesuaikan kembali pemotongan zakat dan infak seusai dengan nishab zakat terbaru Rp10.500.000 per bulan. Sedangkan hal-hal lainnya, kata Pj Bupati tetap mengacu pada Perbup Abdya Nomor 14 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf. Penyesuaian nishab zakat terbaru ini mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2024.