Lebih lanjut, Jafriadi menerangkan bahwa penetapan penerima Bansos ini berdasarkan ketetapan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Bagi penerima PKH, selain mendapat Bansos PKH juga mendapat Bansos Sembako dan BLT BBM,” terangnya.

Penerima Bansos akan mendapatkan Surat Pemberitahuan/Undangan dari Kantor Pos yang berisi barcode (kode batang), lalu datang ke Kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan.

“Bagi kecamatan yang tidak ada Kantor Pos, penyaluran dilakukan di Kantor Camat,” ujarnya.

“Jadi KPM menerima langsung Bansos sesuai nominal yang tertera pada surat pemberitahuan,” pungkas Jafriadi. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp