Banda Aceh, Acehglobal — Polda Aceh melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menyerahkan berkas perkara penyimpangan dana zakat dan infak senilai Rp 20 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.

“Kami telah merampungkan berkas kasus pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” ungkap Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Winardy menyebut pihaknya juga telah menyerahkan dua tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa, masing-masing yaitu AAW (59) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKK Aceh Tengah, dan NE (50) Kabid Perbendaharaan. Berkas kasus mereka dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Dalam penyelidikan kasus ini, jelas Winardy, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen pemindahbukuan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk kegiatan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR) di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, serta dokumen terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah dari Desember 2022 hingga Juli 2023.

“Apa yang dilakukan kedua tersangka melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan/atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Kombes Winardy, yang juga mantan Kabid Humas Polda Aceh.

Winardy mengingatkan bahwa dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus dan harus digunakan sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal sebagai pengguna anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).