Banda Aceh – Polda Aceh memusnahkan 112 kilogram sabu-sabu jaringan internasional di halaman Mapolda Aceh, Rabu (11/10). Pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Achmad Marzuki, dan Asisten I Sekda Aceh, Azwardi.
Sebelum dimusnahkan, tim Reserse Narkoba Polda Aceh bersama tim dari Balai Pom menguji sampel dari sabu-sabu tersebut. Pengujian barang bukti untuk diuji dipilih secara acak oleh Kapolda, Pangdam, dan unsur Forkopimda Aceh lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Diresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
“Sebanyak 102 kilogram adalah hasil pengungkapan oleh Reserse Narkoba Polda Aceh dan 10 kilogram pengungkapan oleh Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata Shobarmen.
Ia menambahkan, dari 112 kilogram barang bukti itu, polisi menangkap lima orang tersangka.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, mengatakan peredaran narkoba di Aceh sangat memprihatinkan. Menurutnya, keterbatasan sumber daya dan panjang garis pantai Aceh dimanfaatkan oleh para pengedar sebagai salah satu pintu masuk utama narkoba, baik dari pantai timur maupun garis pantai barat Aceh.
Kartiko mengatakan, semua pihak harus terlibat untuk bersama-sama menjaga Aceh, sehingga tidak ada peluang masuk narkoba.
“Ini ancaman nyata. Menjaganya tidak cukup unsur kepolisian dan BNN. Semua pihak harus menjaga Aceh ini,” kata Kapolda.