GLOBAL BANDA ACEH – Dit Lantas Polda Aceh resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Jum’at (12/11/2021). Aturan tersebut mulai diberlakukan hari ini.
ETLE merupakan teknologi memasang kamera untuk memantau pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem elektronik.
Peluncuran ETLE tersebut dilakukan di Aula Dirlantas Polda Aceh oleh Wakapolda, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Forkopimda Aceh.
Selain itu, secara bersamaan Polda Aceh juga meresmikan Ruang RTMC (Regional Traffic Management Center).
Dir Lantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dalam pemberlakuan kamera tilang elektronik itu, masyarakat diharapkan agar mematuhi rambu-rambu lalulintas, terutama di lokasi traffic light.
“Karena pelanggaran lalulintas itu dominannya menerobos lampu merah, tidak memakai helm, dan juga tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujarnya.
Ia mengatakan, sosialiasi ETLE kepada masyarakat sudah dilakukan selama dua bulan. Selama itu, terdapat 45.721 pelanggaran lalulintas yang terpantau oleh kamera tilang elektronik.
“Pelanggar lalulintas akan ditilang secera elektronik, dan kertas tilang akan dikirim melalui PT Pos,” sebutnya.
Tambah Dicky, dengan adanya ETLE, maka diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran lalulintas, dan penegakan hukum lalulintas pun bisa maksimal, serta transparan.
Untuk di Banda Aceh, Dit Lantas Polda Aceh sudah memasang sebanyak 20 kamera memonitor kejadian pelanggaran berlalulintas. Kamera tersebut beroperasi selama 24 jam.