“ETLE ini bisa membaca nomor pelat kendaraan, sehingga alamat pengendara dapat diketahui,” kata Dicky.
Sementara, informasi pemberlakuan ETLE itu juga beredar dengan cepat di sosial media (WhatsApp).
Bahkan, dalam pesan WhatsApp yang beredar disebutkan selain di Kota Banda Aceh, ETLE juga diberlakukan untuk Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Sabang, dan Subulussalam.
Disamping itu, juga disebutkan bahwa jika menerobos lampu merah, melewati garis batas, tidak pakai sabuk pengaman, menggunakan handphone sambil berkendara, kemudian bonceng tiga, dan melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
“Maka siap-siap menerima petugas pos di rumah anda mengantar surat pemberitahuan pelanggaran dan sanksi beserta QR code video pelanggaran. Ayo tertib berlalulintas,” demikian isi pesan WhatsApp yang beredar. (*)