Banda Aceh – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengingatkan masyarakat dan semua pihak agar tidak melakukan praktik illegal logging di kawasan hutan lindung.
Apabila ditemukan, kata Winardy, pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Winardy usai melakukan pengecekan potensi tindak pidana Minerba melalui airview di wilayah barat, meliputi Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Selasa (14/2/2023).
Terkait illegal loging ini, jelas Winardy, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan DLHK dan BPHL secara continue agar praktik illegal logging di hutan lindung bisa dicegah.
Ia juga menyampaikan, terkait dengan pemanfaatan hasil hutan, masyarakat didorong untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan agar hutan yang sudah masuk wilayah dilindungi tidak dirambah lagi.
Kemudian, Winardy juga menyebut, bahwa ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal loging, karena secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan,” katanya.
Ia juga mengatakan, setiap temuan dalam pemantauan melalui udara hari ini akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif.
Sementara itu, Winardy juga menyinggung terkait adanya tambang ilegal di Kabupaten dan Aceh Barat. Secara tegas ia menyebut, bahwa di manapun ada kegiatan ilegal baik illegal mining maupun illegal logging, tetap akan dilakukan penegakan hukum.
Penegakan hukum yang konkrit itu berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, dan juga sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.
“Namun, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya berkomitmen menyelesaikan akar dari masalah timbulnya pertambangan ilegal, terutama berkaitan dengan faktor ekonomi,” ujar Winardy. (*)