Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Aceh, serta komunitas Rohingya di Indonesia, agar tidak terlibat dalam penyelundupan imigran. Hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

“Setiap orang yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun yang membantu, akan ditindak tegas sesuai Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman minimal lima tahun penjara tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan ini,” tegas Kombes Ade Harianto.(*)