Bireuen, Acehglobal — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchicksung) kepada Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST di wakili Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT.
Surat permohonan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir S.H., M.H., di dampingi Forum Keuchik Bersama M. Nasir Abdullah dan Baihakki, di ruangan kerja Wakil Bupati Bireuen pada Jum’at (11/4/2025).
Ketua YARA Bireuen, M. Zubir mengatakan, saat ini permohonan uji materil masa jabatan Keuchik (Kepala Desa) dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor: 40/PUU-XXIII/2025.
Pokok uji materil yang diajukan adalah perubahan masa jabatan Keuchik dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam pasal 39 (1) UU Nomor 3/2024 tentang Desa.
Untuk diketahui, permohonan dan akta registrasi Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan secara online dan telah mendapatkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025.
Selanjutnya, kata Zubir, untuk menghindari terjadinya perselisihan dalam penetapan masa jabatan Keuchik di kemudian hari di Kabupaten Bireuen antara yang mendapatkan masa perpanjangan dua tahun dan yang terpilih nantinya dalam Pemilihan Keuchik sebagaimana Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota (yang memiliki desa) di Indonesia, dengan perihal: Penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025.
“Untuk itu, kami mohon agar Bupati Bireuen menunda pelaksanaan pemilihan Keuchik di Kabupaten Bireuen yang berakhir masa jabatannya pada Februari, Maret hingga 24 April 2024, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025,” ujar Zubir, Sabtu (12/4/2025).
Surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchicksung) itu juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ketua DPRK Bireuen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan