“Kini penyebar video hoaks tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, agar dapat di proses sesuai dengan UU ITE,” kata AKP Machfud.
Dalam kesempatan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya turut mengamankan 1 unit handphone Android, jenis realme GT master warna silver milik pelaku.(*)
Editor : Salman
Halaman