Aceh Timur, AcehGlobalnews.com — Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil membekuk KM pelaku jambret terhadap seorang wanita pengendara motor yang terjadi di wilayah Idi pada beberapa waktu lalu. Diketahui, KM adalah warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Dari hasil pengembangan kasus ini, selain menangkap KM, polisi juga mengamankan ZL dan SY. Keduanya juga warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Dalam kasus tersebut, ZL berperan sebagai penjual dan menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh KM. Sedangkan SY selaku pembeli (penadah) barang yang dijual oleh ZL.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Jum’at, (23/09/2022) lalu pada lokasi yang berbeda di wilayah Idi Rayeuk.
Kasatreskrim menyebut, kasus penjambretan ini terungkap lantaran salah satu aksi yang dilakukan oleh KM terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya dua unit sepeda motor (jenis Yamaha Max dan Honda Vario) kemudian juga dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban,” ujar Miftahuda, Jum’at, (30/9/2022) sore.
Dia menambahkan, aksi penjambretan yang dilakukan oleh KM terjadi pada Sabtu, (17/09/2022) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi dan pada hari Minggu, (18/09/2022) di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi dengan korban warga Aceh Tamiang.
“Modus yang yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang. Setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” jelasnya.
Agar kejadian serupa tak terulang, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, terutama perempuan yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya.
Menurutnya, tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.
“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” pesan Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (*)