Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus ini dan para pelaku diduga melanggar Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Fajriadi.(*)
Halaman
Tinggalkan Balasan